width=

Usia 50 Tahun Masih Bisa Jadi PPPK, Ini Posisi dan Jadwal untuk Daftar

 

Peluang mengabdikan diri sebagai PPPK meski usia 50 tahun

BKJ – Angan-angan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah terbuka lebar, bahkan usia 50 tahun masuk dalam kriteria.

Kementerian Sosial Republik Indonesia mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor : 5094/1/Kp.01.01/12/2025 tentang hal di atas.

Adalah tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat Tahun 2025.

Formasi yang Dibutuhkan

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi, diantaranya:

1. Wali Asuh

2. Wali Asrama

3. Operator Sekolah

4. Pengelola Keuangan

5. Tenaga Administrasi

Tata Cara Pendaftaran dan Pelamaran

Pelamar PPPK disyaratkan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar.

Diwajibkan pelamar bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat tempat mengabdi.

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan dengan login melalui akun sscasn masing-masing di laman INI tgl 3-7 Desember 2025.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan, yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman di atas dan/atau laman resmi Kemensos yaitu https://kemensos.go.id/. 

Semoga berhasil.

Next Post Previous Post